Pollycarpus Diancam Hukuman Mati

Pollycarpus Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 21 Mar 2005 13:29 WIB
Jakarta - Pollycarpur Budihari Priyanto terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Pengenang delik pembunuhan berencana ini disampaikan pengacara Polly, Suhardi Somomoeljono, sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/3/2005).Menurut Suhardi, Polly juga dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang membantu pembunuhan. Namun begitu Suhardi belum mengetahui secara pasti apa peranan kliennya dalam pembunuhan Munir sebagaimana disangkakan polisi.Pendalaman tentang peranan Polly dalam kasus pembunuhan Munir akan dilakukan mulai hari ini. "Untuk itu sekarang didalami apa peranan dia. Apakah sebagai aktor intelektual atau sebagai pembagai, atau ikut serta saja. Itu yang akan dimulai hari ini," jelas Suhardi.Menurut Suhardi, sejauh ini kliennya sudah mendapat 117 pertanyaan dari penyidik. Klienya sudah berbicara apa adanya, termasuk seputar pemberian tugas dalam pengawasan pesawat GA 974 yang membawa Munir. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini