Kuasa hukum La Nyalla sudah mendapat informasi itu dan akan melakukan perlawanan, jika kliennya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan 'dibawa paksa' ke kantor kejaksaan.
"Kita bukan melakukan perlawanan, tapi ingin menunjukkan bahwa Pak Nyalla orang bebas, bukan tersangka lagi," kata Fahmi Bahmid, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lagi menjemput Pak Nyalla (di Soeta). Kita ingin menunjukkan surat keputusan pengadilan, bahwa Pak Nyalla posisinya dalam keadaan bebas, tidak terikat dengan sprindik baru, termasuk pencekalan," ujarnya.
Ia menegaskan lagi, bahwa La Nyalla orang bebas dan tidak bisa diproses hukum seperti yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
"Berdasarkan putusan pengadilan (PN Surabaya), sprindik akan datang juga tidak sah. Nanti kita jelaskan semuanya. Dan keputusan pengadilan ini harus dihormati," tandasnya.
La Nyalla Ketua Kadin Jatim dipulangkan oleh pihak imigrasi Indonesia melalui KBRI Singapura. Pemulangan La Nyalla karena over stay di luar negeri. La Nyalla pada Senin (30/5) sudah ditetapkan lagi tersangka oleh Kejati Jatim. (roi/dra)











































