Empat fraksi itu adalah Gerindra, PKS, PKB, dan Partai Demokrat. Hal itu disampaikan dalam pandangan mini fraksi saat rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Sesuai UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik yang ingin mengajukn calon minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pada pemilu. Empat fraksi ini meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap ini bukan hanya milik anggota KMP yaitu Gerindra dan PKS, namun juga Partai Demokrat yang menyatakan diri sebagai partai penyeimbang serta PKB yang merupakan partai pendukung pemerintah.
"Kami mengusulkan bahwa ambang batas minimun calon dari parpol adalah 15 persen jumlah kursi di DPRD atau 20 persen dari suara sah. Keseimbangan antara calon paprol dan independen harus dipertimbangkaan secara politik," ungkap anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo.
Pada akhirnya, semua fraksi sepakat revisi UU Pilkada ini dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6) mendatang. Keputusan resmi akan diambil di rapat paripurna.
Selain isu tentang syarat pencalonan oleh parpol di atas, isu lain yang komisi II tidak sepaham adalah tentang keharusan anggota DPR mundur dalam Pilkada. Dua fraksi yaitu Fraksi PKS dan Gerindra menilai anggota DPR tidak perlu, sementara 8 fraksi lain setuju mundur.
Baca juga: 8 Fraksi Setuju Anggota DPR Mundur Saat Ikut Pilkada, 2 Menolak (imk/miq)











































