"Semua tempat hiburan yang ada di Jakarta harus memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI seperti yang tertuang dalam surat edaran bernomor 19/SE/2016," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jeje Nurjaman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Jeje mengatakan, dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel maupun yang berdiri sendiri harus tutup pada satu hari sebelum puasa, Nuzulul Quran, malam takbiran, pada hari raya dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada 6 jenis hiburan malam di tempat hiburan yang berdiri sendiri yang ditutup total sehari sebelum puasa, selama puasa, pada hari raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.
"Yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam," ujar Jeje.
Ada pun, usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan puasa mulai pukul 20.30-01.30 WIB. (mei/rvk)











































