Ini Peraturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Bulan Puasa

Ini Peraturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Bulan Puasa

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 18:13 WIB
Ini Peraturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Bulan Puasa
Kapolda Metro kumpulkan pengusaha dan ormas/ Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI mengeluarkan edara terkait jam operasional industri pariwisata pada bulan puasa. Seluruh pengelola tempat hiburan malam diimbau untuk mematuhi peraturan tersebut.

"Semua tempat hiburan yang ada di Jakarta harus memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI seperti yang tertuang dalam surat edaran bernomor 19/SE/2016," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jeje Nurjaman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Jeje mengatakan, dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel maupun yang berdiri sendiri harus tutup pada satu hari sebelum puasa, Nuzulul Quran, malam takbiran, pada hari raya dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk hiburan yang merupakan fasilitas hotel kita tidak bisa melarang. Karena ada tamu-tamu dari luar sehingga harus toleransi juga, karena itu ada pembatasan-pembatasan," ungkapnya.

Namun, ada 6 jenis hiburan malam di tempat hiburan yang berdiri sendiri yang ditutup total sehari sebelum puasa, selama puasa, pada hari raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

"Yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam," ujar Jeje.

Ada pun, usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan puasa mulai pukul 20.30-01.30 WIB. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads