Wong merupakan buronan 7 negara dalam kasus narkoba. Pergerakannya licin bak belut dan BNN butuh waktu 5 tahun untuk menangkap Wong yaitu dibekuk pada awal Januari 2015 lalu. Kala itu, Wong membawa 800 kg sabu lewat perjalanan laut dari Malaysia-Kepulauan Seribu-Tangerang. Wong lalu diadili dan dihukum mati baik di tingkat pertama, banding dan kasasi.
"Jadi selama ini MA menjatuhkan hukuman mati tentu majelis yang bersangkutan berdasarkan keadilan. Jadi bukan karena efek jera, tapi kalau keinginan masyarakat yaitu keadilan maka hukuman mati masih dapat dipertimbangkan," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
1. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
2. Cheung Hon Ming dihukum mati.
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup.
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup.
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara.
9. Andika divonis 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman adalah kewenangan dari otoritas majelis hakim, kemudian terhadap putusan hakim berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," ucap Suhadi. (asp/asp)












































