Hal itu disampaikan dalam pandangan mini fraksi saat rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016). Mendagri Tjahjo Kumolo hadir di rapat ini.
Pemerintah sejak awal berpegangan pada putusan MK yang final dan mengikat. MK memutuskan bahwa anggota DPR wajib mundur saat akan berlaga di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan fraksi yang setuju dengan pemerintah adalah Hanura, Nasdem, PPP, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, dan PDIP. Hanya saja, PDIP yang merupakan partai pendukung pemerintah ternyata memberi kritik di balik persetujuannya.
"Kita 100 persen sejalan dengan pemerintah, tapi kita kritisi ini karena secara yuridis tidak benar," kata anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Sementara itu, dua fraksi yang menolak sependapat dengan pemerintah. Gerindra dan PKS meminta anggota DPR tidak wajib mundur saat berlaga di Pilkada, melainkan hanya cuti atau mundur dari jabatan alat kelengkapan dewan.
Baca Juga: Masih Kompak, Gerindra-PKS Tolak Anggota DPR Mundur Saat Ikut Pilkada
Pada akhirnya, semua fraksi sepakat revisi UU Pilkada ini dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6) mendatang. Keputusan resmi akan diambil di rapat paripurna.
(imk/tor)











































