"Kalau dalam memutus suatu perkara, itu diserahkan kepada majelis hakim. Itu independensi hakim," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Janner-Toton kerap menghukum ringan dan membebaskan terdakwa korupsi. Mereka yang divonis bebas di antaranya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon
6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
7. Surya Gani
8. Muhammad Edian
9. Burlian Sulaiman Apandi
10. Ade Feriwan
"Kalau ada keterlibatan dengan oknum pengadilan, itu harus dibuktikan laporannya," ujar Suhadi.
Majelis mengadili perkara atas pembagian tugas yang diberikan oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri. Namun menurut Suhadi, Ketua PN tidak bisa menegur hakim walau pun majelis tersebut kerap memutus bebas terdakwa korupsi.
"Itu independensi hakim yang harus bertanggungjawab, jadi sepenuhnya adalah kewenangan dari majelis yang mengadili," ucap Suhadi. (asp/asp)











































