Mensos: Hukuman Kebiri Hanya Dua Tahun, Tidak Memutus Mata Rantai Keturunan

Mensos: Hukuman Kebiri Hanya Dua Tahun, Tidak Memutus Mata Rantai Keturunan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 17:33 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Mensos Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal Perppu Perlindungan Anak yang telah diteken Presiden Jokowi. Mensos menjelaskan sanksi tambahan berupa kebiri kimiawi tidak melanggar syariah agama.

"Itu bukan Perppu Kebiri, namanya Perppu Perlindungan Anak. Ini revisi kedua, yang direvisi pasal 81 dan 82, ini terkait dengan pemberatan hukuman dan tambahan hukuman sampai seumur hidup bahkan hukuman mati," kata Mensos mengawali paparannya soal Perppu Perlindungan Anak, dalam kunjungan ke kantor detikcom di Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Mensos melanjutkan, kalau pelakunya orang dekat, seperti orang tua, kerabat, wali, guru, dan aparat hukumannya bisa ditambah sepertiganya. Misalnya 15 tahun ditambah sepertiganya jadi bisa 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penganiayaan mengakibatkan trauma mendalam bisa pemberatan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," kata Mensos.

Ada tambahan hukuman bagi paedofil yang korbannya banyak. Maka setelah menjalani hukuman pokok bisa diberi hukuman tambahan publikasi identitas pelaku, sampai kebiri dengan zat kimia selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok. Yang ketiga adalah penanaman alat deteksi elektronik yang disebut cip. Di Perppu juga ditegaskan bahwa korban harus direhabilitasi.

"Kebiri kimia selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok. Saya sudah jelaskan di MUI, jadi ini bukan memutus mata rantai keturunan. Kalau ini untuk dua tahun kenapa, kita lihat seperti terapi supaya dia tidak menimbulkan korban baru setelah keluar penjara. Kedua, deteksi elektronik berupa cip supaya kelihatan dia ini paedofil, misal dia ke CFD kemudian ada bunyi klinting-klinting-klinting," kata Khofifah.


(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads