Jakarta -
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan bahwa La Nyalla, tersangka kasus dana hibah Kadin, sudah diamankan. La Nyalla diserahkan Singapura ke pejabat Imigrasi KBRI Singapura.
"Bahwa benar Saudara LN dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," jelas Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso, Selasa (31/5/2016).
Menurut Heru, untuk La Nyalla, telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas Imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Soetta) pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30 WIB," jelas Heru.
(dra/dra)