"Menurut Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pembinaan bahwa dia menyangkal dan mengakui bahwa dia tidak terlibat dalam kasus Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jubir MA Suhadi, di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, (31/6/2016).
Dalam investigasi itu, tim MA salah satunya mencecar terkait dengan penemuan uang Rp 1,7 miliar yang ditemukan penyidik KPK. Salah satu paket uang itu ditemukan di kloset rumah Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini status Nurhadi di KPK masih sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). Namun, jika terbukti terlibat, MA akan melakukan evaluasi terkait dengan perbedaan keterangan Nurhadi dengan fakta hukum yang ditemukan KPK.
"Saya kira belum tentu betul. Pemeriksaan di KPK kan statusnya dia bagaimana, apa statusnya sebagai tersangka atau bukan. Kalau sudah tersangka tentu nanti pimpinan MA nanti akan melakukan meneliti dan konfirmasi atas yang bersangkutan. MA kan mendasari tentang disiplin PNS. Tapi kalau KPK menyangkut dengan tindak pidana beliau," ujar Suhadi.
Terkait kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta. (asp/asp)











































