"Ada di UU perlindugan, kepada korban. Saya bantah, bahwa perhatian pada korban juga ada," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Johan menjelaskan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk memperkuat UU yang berkenaan dengan tindak kekerasan terhadap anak. Ditegaskan Johan, dalam Perppu itu juga dibicarakan soal perlindungan dan pendampingan bagi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait dengan adanya pihak yang tak setuju dengan Perppu ini dan hendak melaporkan Presiden Jokowi ke Ombudsman, menurut Johan itu sah-sah saja.
"Ya silakan saja, kan tidak bisa melarang orang, pelapor ya silakan saja," kata Johan.
(jor/rvk)











































