Masih Kompak, Gerindra-PKS Tolak Anggota DPR Mundur Saat Ikut Pilkada

Revisi UU Pilkada

Masih Kompak, Gerindra-PKS Tolak Anggota DPR Mundur Saat Ikut Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 16:31 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Mayoritas fraksi akhirnya mengikuti pendirian pemerintah di revisi UU Pilkada. Namun masih ada dua fraksi anggota KMP yaitu Gerindra dan PKS yang tidak sepakat dengan pemerintah soal kewajiban anggota DPR mundur ketika ikut Pilkada.

Hal itu disampaikan dalam pandangan mini fraksi saat rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016). Mendagri Tjahjo Kumolo hadir di rapat ini.

Pemerintah sejak awal berpegangan pada putusan MK yang final dan mengikat. MK memutuskan bahwa anggota DPR wajib mundur saat akan berlaga di Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Komisi II awalnya menawarkan dua opsi ke fraksi-fraksi. Opsi pertama, anggota DPR harus mundur dari jabatannya bila ikut Pilkada dan opsi kedua, anggota DPR cukup mundur dari struktur alat kelengkapan dewan (AKD) bila ikut Pilkada.

Fraksi Gerindra dan PKS meminta agar anggota DPR tidak wajib mundur saat mencalonkan diri di Pilkada. Anggota DPR/DPD/DPRD hanya perlu cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).

"Karena anggota DPR elected official, maka cukup cuti di luar tanggungan atau mundur dari posisi AKD," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono saat membacakan pandangan fraksinya.

Kolega Gerindra di Koalisi Merah Putih (KMP) yaitu PKS juga memiliki pandangan senada. Wakil Ketua Komisi II Almuzzamil Yusuf yang berasal dari Fraksi PKS menyatakan tidak sepakat dengan pendirian pemerintah.

"PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan anggota DPR/DPD/DPRD atau mundur dari jabatan AKD," ucap Almuzzamil.

PAN dan Golkar yang sudah menyatakan diri mendukung pemerintah, menunjukkan bahwa mereka satu suara dengan Presiden Joko Widodo. Dua parpol yang tadinya anggota KMP itu kini sepakat anggota DPR harus mundur ketika ikut Pilkada.

"Fraksi PAN berpendapat bahwa, setelah mengkaji, merenung maka pada pendapat akhir PAN, anggota DPR/DPD/DPRD harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif sesuai putusan MK," ungkap anggota F-PAN, Amran. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads