Ini 5 Alasan Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Ini 5 Alasan Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Bisma Alief, - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 16:20 WIB
Foto: Bisma Alief
Jakarta - Majelis hakim meminta Gubernur DKI untuk mencabut izin reklamasi Pulau G. Ada lima alasan yang mendasari keputusan majelis hakim ini.

"Tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesiri dan pulau-pulau kecil," ujar hakim Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016).

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan kedua, dalam surat keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi. Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.

"Keempat, tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012," ujar Adhi.

Alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads