"Allahuakbar," kata seorang pengunjung usai pembacaan putusan di PTUN, Jaktim, Selasa (31/5/2016).
Pengunjung lainnya ikut menirukan lafal takbir tersebut. Mereka berdiri. Ada juga yang berpelukan satu sama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak reklamasi sekarang juga," kata seorang pengunjung.
Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah. Surat keputusan itu harus dicabut.
![]() |
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan optimistis terkait hasil putusan sidang gugatan. Pasalnya pemprov dinilai tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.
(fjp/fjp)












































