Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G Disambut Gemuruh Syukur di Ruang Sidang

Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G Disambut Gemuruh Syukur di Ruang Sidang

Bisma Alief, - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 16:06 WIB
Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G Disambut Gemuruh Syukur di Ruang Sidang
Foto: Bisma Alief
Jakarta - Hakim PTUN Jakarta meminta Gubernur DKI mencabut izin reklamasi Pulau G. Putusan hakim ini disambut sorak syukur pengunjung sidang.

"Allahuakbar," kata seorang pengunjung usai pembacaan putusan di PTUN, Jaktim, Selasa (31/5/2016).

Pengunjung lainnya ikut menirukan lafal takbir tersebut. Mereka berdiri. Ada juga yang berpelukan satu sama lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keriuhan juga terjadi di luar ruang sidang. Sejumlah pengunjung langsung berorasi.

"Tolak reklamasi sekarang juga," kata seorang pengunjung.

Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah. Surat keputusan itu harus dicabut.

Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan optimistis terkait hasil putusan sidang gugatan. Pasalnya pemprov dinilai tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads