Ini Angkutan Barang yang Diperbolehkan Beroperasi Jelang Lebaran 2016

Ini Angkutan Barang yang Diperbolehkan Beroperasi Jelang Lebaran 2016

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 16:00 WIB
Ini Angkutan Barang yang Diperbolehkan Beroperasi Jelang Lebaran 2016
Dirjen Hubdar Pudji Hartanto/ Foto: Rini/detikcom
Brebes - Kementerian Perhubungan melarang atau membatasi truk untuk beroperasi mulai H-5 hingga H+3 lebaran. Walau begitu, ada beberapa kendaraan barang yang diperbolehkan beroperasi di hari tersebut.

"Untuk pembatasan mobil barang lebih dari dua sumbu angkutan barang, dari H-5 sampai H+3, kecuali mobil barang yang berkaitan dengan bahan pokok, pos, dan barang-barang ekspor impor ke pelabuhan," ucap Dirjen Perhubungan Udara Pudji Hartanto dalam paparannya di Rapat Koordinasi Lintas Batas jelang Ramadhan dan Lebaran 2016 di Hotel Grand Dian, Brebes, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2016).

Dengan begitu kendaraan-kendaraan jasa ekspedisi dan sembako tetap diperbolehkan melintas di jalur mudik. alam penanganan masalah kebijakan dan koordinasi transportasi darat, Pudji mengakui tak dapat diselesaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Butuh bantuan dan koordinasi dari seluruh jajaran terkait, seperti Kemenhub, Kemen PU dan Perumahan Rakyat, Polri, hingga Pemda. Semua punya peranan dan tanggung jawab," jelasnya.

Pengumuman pelarangan beroperasinya angkutan barang menjelang lebaran ini tertuang dalam siaran pers Kemenhub yang ditandatangani Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana.

"Memberlakukan pelarangan/pembatasan operasi mobil barang lebih dari 2 sumbu yaitu pada (H-5 s/d H-1) dan (H+2 s/d H+3) kecuali pada (H s/d H+1) dapat/boleh operasi," demikian isi siaran pers tersebut.

Peraturan lainnya yakni menutup jembatan timbang untuk dijadikan tempat istirahat bagi pemudik pada H-7 sampai H+7. Kemenhub bersama Kemenkes juga akan melakukan inspeksi angkutan umum termasuk ke pengemudi.

Untuk transportasi kereta api, Kemenhub menyediakan mudik gratis motor dengan kereta api. Sedangkan transportasi udara, Kemenhub akan melakukan publikasi melalui Notam apabila terjadi perpanjangan atau perubahan sementara jam operasi bandara terkait dengan jadwal penerbangan dan menginstruksikan kepada petugas bandara agar lebih proaktif sesuai PM nomor 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara untuk transportasi laut yakni Kemenhub mengoptimalkan pengoperasian kapal perintis untuk mendukung angkutan Lebaran dan menginformasikan penjualan tiket lebih awal dan pengawasan intensif terhadap jumlah tiket agar tidak melebihi kapasitas. (rii/rvk)


Berita Terkait