Soal 'Hak Asasi Monyet', MKD DPR Segera Panggil Ruhut

Soal 'Hak Asasi Monyet', MKD DPR Segera Panggil Ruhut

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 15:52 WIB
Ketua MKD Surahman Hidayat. Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - PP Pemuda Muhammadiyah sudah dikonfirmasi oleh MKD DPR terkait laporan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul. Selanjutnya, MKD DPR akan memanggil Ruhut.

"Dalam tata bracara itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, berikutnya teradu, nanti diserahkan ke rapim," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parleman, Senayan,Selasa, (31/5/2016).

Surahman menambahkan, MKD juga akam memanggil saksi-saksi terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini. Pihak MKD, kata Surahman, juga akam memanggil ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan uji nanti dengan saksi-saksi. Jadi tentu yang menyaksikan itu yang hadir waktu RDP dengan Komisi III dengan Polri dan BNPT siapa yang hadir. Yang pasti kan pimpinan Komisi III pasti. Nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi," ucap politisi PKS tersebut.

Surahman kemudian memaparkan apa yang dibahas dalam pertemuan dengan PP Pemuda Muhammadiyah hari ini. PP Pemuda Muhammadiyah mengingatkan agar MKD menyikapi kasus ini dengan serius.

"Kata-kata itu itu kan bukan hanya kata-kata, tapi ada spiritnya, spiritnya adalah tunai etika, mengabaikan tata krama kesopanan yang begitu dan soal etika itu kan milik publik. Jadi merasa kalau itu dibiarkan keadaban publik itu tercoreng, teracak-acak, sebagai bagian dari masyarakat yang beradab, protes agar masalah itu jangan terulang kembali di anggota DPR yang terhormat," beber Surahman.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.

Kasus dimaksud dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada Jumat (29/4) lalu terkait ucapan Ruhut dalam rapat komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, soal kematian Siyono oleh Densus 88.

"Beliau dalam rapat tersebut mengatakan memberikan dukungan kepada Kapolri dan menafikan kehadiran kawan-kawan dari KontraS, Komnas HAM dan Pemuda Muhammadiyah yang mempersoalkan terjadi pelanggaran HAM di kasus terduga teroris Siyono," ujar Anggota MKD,Muhammad Syafi'i, Rabu, (18/5/2016).

"(Ruhut) dengan lantang mengatakan sikat saja HAM, itu Hak Asasi Monyet. Ini pernyataan luar biasa. Dalam etika bersidang tata tertib DPR, anggota harus bersikap sopan, apalagi mengatakan sesuatu yang sudah baku," ujar Syafi'i menuturkan ucapan Ruhut. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads