Penangkapan dilakukan Kejari Majalengka pada Selasa (31/5/2016) pukul 10.20 WIB.
"Iya benar ada penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Majalengka AS di ruang kerjanya tadi oleh tim dari Kejari Majalengka," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali dihubungi melalui telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Suharman terjerat kasus dana CSR PT Sang Hyang Shri. Kasus ini menjerat Ali saat ia menjadi ketua Gapoktan. Diduga Ali mengajukan proposal fiktif terkait program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) 2011-2012. Terkait proyek ini Ali diduga menerima aliran sebesar Rp 3 miliar dari CSR tersebut.
Pada Mei 2015 lalu, tim dari Kejati Jabar dan Kejari Majalengka sempat menggeledah rumah dan juga kantor PT Sang Hyang Shri. Saat itu ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. (ern/dra)










































