Soal 'Hak Asasi Monyet', Pemuda Muhammadiyah: SBY Harus Pecat Ruhut!

Soal 'Hak Asasi Monyet', Pemuda Muhammadiyah: SBY Harus Pecat Ruhut!

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 15:43 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD DPR gara-gara memelesetkan HAM "Hak Asasi Monyet". Tak berhenti di situ, PP Pemuda Muhammadiyah juga mendesak Ketum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memecat Ruhut.

"Kami mendesak kepada Pak SBY, kami minta Pak SBY tegas untuk berhentikan saudara Ruhut. Apa yang dilakukan dia menghina Pak SBY. SBY kan mendorong politik sopan dan meninggikan etika," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/5/2016).

Bukan hanya sekadar merusak citra SBY sebagai ketum PD, bagi Dahnil, Ruhut Sitompul telah merusak keadaban publik dengan melontarkan kata-kata kasar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SBY kan punya fatsun tinggi terkait etika. Apa yang dilakukan Ruhut bertentangan dengan apa yang didorong Pak SBY. Makanya kami dorong SBY berani dong pecat Pak Ruhut. Karena merusak keadaban publik dan Demokrat juga," tutur Dahnil.

Dahnil menjelaskan, PP Pemuda Muhammadiyah telah berkirim surat ke sekretariat PD tentang rekomendasi pemecatan Ruhut. Dijelaskan dia, Ruhut sempat datang ke kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu untuk sekadar silaturahim.

"Dia komunikasi biasa, silaturahim. Dia tidak menyebutkan permohonan maaf. Saudara Ruhut sempat datang pas perayaan milad ke-84 kami. Dia datang dengan baik, kami sambut baik-baik.
Kami bersikap biasa, sebagai teman. Tapi kami tegaskan proses hukum tetap berlangsung," terang Dahnil.

Terkait dengan panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Dahnil mengaku telah menjelaskan seterang-terangnya kepada anggota MKD tentang laporan PP Pemuda Muhammadiyah terhadap Ruhut. Dia ingin MKD memberikan sanksi tegas kepada Ruhut sebagai anggota dewan.

"Apa yang dilakukan saudara Ruhut sudah melakukan tindakan kurang beretika menyebutkan kata-kata tidak pantas memplesetkan hak asasi manusia dengan hak asasi monyet. Itu merusak keadaban politik. Kita tidak ingin hal ini terus berulang apalagi mereka yang pejabat publik. Supaya ini tidak terulang, maka harus ada sanksi tegas dari MKD juga," beber dia.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.

Kasus dimaksud dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada Jumat (29/4) lalu terkait ucapan Ruhut dalam rapat komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, soal kematian Siyono oleh Densus 88.

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads