Pada era Orde Baru berlaku sistem dua atap yaitu MA mengurusi teknis yudisial sedangkan Departemen Kehakiman mengurus organisasi pengadilan. Tapi setelah reformasi dilakukan sistem satu atap dengan harapan MA bisa mandiri. Tapi ternyata sistem satu atap yang berlaku saat ini memiliki kelemahan.
"Saya rasa kebijakan satu atap yang ada saat ini perlu ada evaluasi ulang. Karena kebijakan satu atap di mana saya sebagai salah satu anggota timnya dulu itu agendanya itu sejak sebelum reformasi konstitusi," ujar Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hakim itu cukup ngurus substansi peradilan, jangan ngurus proyek. Dan sekarang di semua pengadilan sampai semua terutama di luar Jawa ada masalah antara sekretariat dengan hakim, karena tiba-tiba sekretariat itu makmur-makmur, duitnya banyak, karena kekuasaan Sekjen itu besar sekali. Sekjen MA itu dia mengatur anggaran, bahkan kantornya sama (besarnya) dengan kantor MA," papar Jimly.
Ia mengaku mendapat laporan berupa keluhan di beberapa daerah terkait kantor sekretariat akibat adanya kesenjangan antara ruangan hakim dan sekjen. Oleh karena itu, dia mengusulkan perlu adanya reformasi di dalam manajemen peradilan.
"Kepala sekretariat pengadilan negeri sama dengan ketua pengadilan negeri (besarnya ruangan). Hakim, nggak punya ruangan, ruangannya bareng-bareng, itu menimbulkan masalah, karena ini persoalan manajemen. Maka kuncinya adalah bagaimana profesionalisasi, manajemen peradilan, modernisasi, tata kelola peradilan, dengan memisahkan kembali unsur-unsur administrasi keuangan dengan perkara-perkara," ujar Jimly. (asp/asp)











































