Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, dari keterangan korban ada delapan pelaku dan dua orang di antaranya dikenal. Saat ini sudah diamankan enam pelaku yang ternyata ada dua orang yang masih di bawah umur.
"Masih dikembangkan. Diamankan, yang mengakui baru enam orang, masih kembangkan berdasarkan pengakuan tersangka," kata Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan sementara, polisi belum menemukan adanya unsur pemaksaan dalam peristiwa yang terjadi berulang sampai tiga kali itu. Namun diketahui korban diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu sehingga akhirnya peristiwa terjadi.
"Tidak ada unsur paksaan. Perkosaan itu tahulah unsurnya, ini suka sama suka dengan rangkaian kata indah. Ya namanya anak dirayu," ujar Burhanudin.
Namun Burhanudin menegaskan korban adalah anak di bawah umur yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu pelaku tetap akan dituntut dengan hukuman yang sesuai perbuatannya dan dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anak ini kewajiban kita mengamankan, jangan sampai dinodai seperti ini. Tentunya para tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
"Tersangka ada yang di bawah umur dan dewasa," pungkas Burhanudin. (alg/trw)











































