Revisi UU Pilkada, Mendagri: Pemerintah Tak Mungkin Langgar Putusan MK

Revisi UU Pilkada, Mendagri: Pemerintah Tak Mungkin Langgar Putusan MK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 14:34 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Pemerintah menegaskan revisi UU Pilkada tak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPR yang hendak berlaga di pilkada harus mundur.

"Tinggal satu yang belum bulat, posisi DPR-DPRD harus mundur atau tidak. Ada tiga fraksi yang hari Sabtu karena tidak hadir masih mempermasalahkan 15 persen atau 20 persen syarat. Mudah-mudahan nanti siang akan ada titik temu. Saya optimis sehingga tidak harus voting karena demi kepentingan kita semua," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid, Jl. Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Tjahjo mengatakan pemerintah berpegang pada keputusan MK. MK sudah pernah memutuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tidak mau kalau bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK adalah sebuah sistem ketatanegaraan kita, sistem hukum kita. Apa yang sudah menjadi keputusan MK, final dan mengikat seluruh masyarakat. Mengikat pemerintah, parpol, lembaga lain," ujar Tjahjo.

"Jangan sampai membuat UU bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan. Bukan pemerintah tidak mau mengakomodir aspirasi DPR, permasalahannya kalau kami mengakomodir kami melangar apa yang sudah diputuskan oleh MK," imbuhnya.

Selaih ingin anggota DPR tak perlu mundur jika maju di pilkada, Komisi II DPR juga ingin petahana yang ikut maju di pilkada 2017 mundur. Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada keputusan MK, yang sudah memutuskan petahana tak perlu mundur.

"Lah itu juga sama. Petahana juga keputusan MK. Memang ada satu, dua (fraksi yang berpendapat), kalau DPR harus mundur, petahana juga harus mundur. Tapi dua-dua ini keputusan MK. Kan gak mungkin undang-undang ini bertentangan dengan apa yang menjadi keputusan MK," kata politisi PDIP ini.

Sementara poin lain di revisi UU Pilkada, menurut Tjahjo tidak ada masalah. Ia mencontohkan pelarangan dinasti politik. Tapi setelah MK memperbolehkan, maka pelarangan itu tak lagi berlaku. Keputusan MK diikuti karena MK membahas dari sudut pandang UU Dasar 1945.

"Kan MK dasarnya bertentangan atau tidak dengan UUD. DPR/MPR mundur ada berbagai pertimbangan. Amar putusan MK itu jelas. Kata pemerintah apa yang menjadi putusan MK, final dan mengikat," tutupnya. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads