MKD Panggil PP Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Ruhut 'Hak Asasi Monyet'

MKD Panggil PP Pemuda Muhammadiyah Terkait Kasus Ruhut 'Hak Asasi Monyet'

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 14:27 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait kasus Ruhut Sitompul yang mengeluarkan kata-kata "Hak Asasi Monyet". Ruhut melontarkan kata-kata itu saat membela Densus 88 terkait kasus Siyono pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan BNPT pada Rabu 20 April lalu.

Perwakilan Pemuda Muhammadiyah tiba di ruang rapat MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016) pukul 13.15 WIB. Pimpinan MKD yang telah hadir yaitu ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD Lily Asjudiredja.

Sebelum rapat, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad sudah memberi penjelasan soal pemanggilan PP Pemuda Muhammadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini kita baru memanggil pengadu, meminta keterangan, mengambil keterangan dari pengadu, lalu kemudian setelah itu baru kita akan putuskan dalam rapat internal," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Hari ini MKD akan menverifikasi laporan Pemuda Muhammadiyah terhadap Ruhut. Kemudian, kata Dasco, MKD baru akan rapat membahas kemungkinan melanjutkan kasus ini.

"Kita belum pernah panggil Pak Ruhut karena menurut tata beracara kami, itu yang kita dengar keterangan terlebih dahulu adalah yang mengadu. Dan hari ini kita baru minta keterangan dari yang mengadu. Jadi kita belum memanggil atau meminta keterangan dari Pak Ruhut, itu masih panjang," papar Waketum Gerindra ini.

"Kalau kasusnya diverifikasi misalnya lanjut ya lanjut, kalau enggak ya enggak tidak panggil (Ruhut Sitompul). Nanti kan itu hasil sidang internal bagaimana," sambung Dasco.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.

Kasus dimaksud dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada Jumat (29/4) lalu terkait ucapan Ruhut dalam rapat komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, soal kematian Siyono oleh Densus 88.

"Beliau dalam rapat tersebut mengatakan memberikan dukungan kepada Kapolri dan menafikan kehadiran kawan-kawan dari KontraS, Komnas HAM dan Pemuda Muhammadiyah yang mempersoalkan terjadi pelanggaran HAM di kasus terduga teroris Siyono," ujar Anggota MKD,Muhammad Syafi'i, Rabu, (18/5/2016).

"(Ruhut) dengan lantang mengatakan sikat saja HAM, itu Hak Asasi Monyet. Ini pernyataan luar biasa. Dalam etika bersidang tata tertib DPR, anggota harus bersikap sopan, apalagi mengatakan sesuatu yang sudah baku," ujar Syafi'i menuturkan ucapan Ruhut. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads