Jimly rupanya sependapat dengan DPR. Menurutnya, anggota DPR tak perlu mundur jika ikut pilkada, karena tak ada konflik kepentingan terkait jabatannya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mencontohkan peraturan di Jerman. Di sana, anggota DPR, PNS, bahkan tentara tak perlu mundur saat maju pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena menurut Jimly birokrasi di Indonesia belum profesional, maka, seharusnya incumbent yang maju di pilkada diwajibkan mengundurkan diri. Ada kekhawatiran incumbent akan memanfaatkan anak buahnya untuk memenangkan pilkada.
"Kalau dia misalnya gubernur, kalau dia mau nyalon, nyalon lagi, nanti kalau birokrasi dia pakai atau misalnya dia apa, ukurannya adalah konflik kepentingan. Kalau jabatannya tidak konflik kepentingan ya nggak apa-apa," ulas Jimly.
Untuk anggota DPR, menurut Jimly tidak ada konflik kepentingan. Sehingga, seharusnya anggota DPR tak perlu mundur jika ingin berlaga di pilkada.
"Khusus anggota DPR, ukurannya itu konflik kepentingan, tidak ada. Jadi saya setuju tidak perlu mengundurkan diri kalau anggota DPR, cuti cukup," ujar Jimly.
Menurut Jimly, incumbent dan anggota DPR tak bisa dibandingkan. Menurut dia, tak tepat membandingkan anggota DPR yang mau ikut pilkada dengan incumbent yang ikut pilkada.
"Kalau mau membuat perbandingan itu harus apple to apple, bukan apple to banana," ujarnya soal anggota DPR dan incumbent. (tor/tor)











































