"Langkahnya ya Alhamdulillah, Puji Tuhan," kata Ahok di RPTRA Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Ahok menyadari bahwa dirinya tak bisa membatalkan sendiri proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu. Reklamasi bisa dibatalkan oleh keputusan hukum, gugatan semacam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok merasa Pemprov DKI akan untuk bila proyek reklamasi Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa Samudera itu dibatalkan, karena nantinya reklamasi tak akan dikerjakan oleh pihak swasta melainkan langsung dikerjakan Pemprov DKI melalui BUMD-nya. Pembatalan akibat terkabulnya gugatan paling banter akan membatalkan penggarapan oleh swasta, bukan membatalkan reklamasi itu sendiri.
"(Bila gugatan di PTUN dikabulkan) Reklamasi mah jalan terus. Tapi saya enggak bisa kasih swasta lagi. Saya enggak bisa batalkan," kata Ahok.
Bila BUMD dari Pemprov DKI yang mengerjakan langsung reklamasi Pulau G, maka Pemprov DKI bakal untung 100 persen. Ini tentu lebih besar daripada sekadar keuntungan 15 persen yang rencananya bisa dipetik dari perusahaan pengembang reklamasi.
"Orang cuma dapat 15 persen kali keuntungan kok. Kalau saya kerja sendiri, 100 persen dong," kata dia.
Pada Selasa 15 November 2015 lalu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera. (dnu/rvk)











































