Di Penghujung Revisi UU Pilkada, DPR-Pemerintah Belum Satu Suara

Revisi UU Pilkada

Di Penghujung Revisi UU Pilkada, DPR-Pemerintah Belum Satu Suara

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 13:33 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat untuk mengambil keputusan tingkat I soal revisi UU Pilkada. Namun, di penghujung pembahasan ini, pemerintah dan DPR masih belum sepakat di satu isu krusial.

Isu krusial itu tak lagi dan tak bukan adalah soal kewajiban anggota DPR untuk mundur bila akan mencalonkan diri di Pilkada. Pemerintah berpegang pada putusan MK yang final dan mengikat.

"Siang ini pandangan mini fraksi untuk pengambilan keputusan tingkat pertama. Pemerintah tetap dengan sikap kami," kata Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, DPR juga bergeming dengan pandangannya. Mayoritas fraksi meminta anggota DPR tidak perlu mundur dari jabatannya bila berlaga di Pilkada. Mereka hanya ingin mundur dari jabatan struktural di alat kelengkapan dewan (AKD).

"Hari ini akan ada sikap terang fraksi, kita upayakan sikap bulat. Kalau tidak bulat, dibawa ke rapat paripurna. Sebenarnya tinggal 1 soal saja, soal (anggota DPR) mundur atau tidak mundur," ungkap Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman pada saat yang sama.

Rambe menuturkan bahwa Komisi II sudah berusaha membahas revisi UU Pilkada ini dengan sebaik-baiknya. Dia menyebut DPR juga tidak ingin revisi UU Pilkada tertunda.

"Yang penting UU ini tidak tertunda. Kita berupaya bersama-sama DPR dan pemerintah," ucap politikus Golkar ini.

Bagaimana bila pembahasan revisi UU Pilkada berujung deadlock?

"Enggak ada deadlock," jawab Rambe.

Bila lancar, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6) mendatang. Di paripurna, masing-masing fraksi akan kembali menyampaikan pandangannya soal revisi UU Pilkada ini.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads