"Kalau petahana mundur, berarti saya enggak menyelesaikan waktu 5 tahun. Kan lucu kan? Mana ada petahana mundur? Kalau mundur, maka enggak selesai 5 tahun," kata Ahok di RPTRA Taman Sawo, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Bila saja calon petahana yang ikut Pilkada harus mundur dulu, maka lebih baik masa jabatan kepala daerah dibatasi saja. Dengan begitu, masa jabatan kepala daerah tak akan terganggu dengan usulan DPR di RUU Pilkada itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Ahok lebih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa calon petahana yang ikut Pilkada tak perlu mundur.
"Patokan kita MK saja. Kalau kamu suruh mundur, lucu dong," kata Ahok yang berniat akan maju ke Pilgub DKI 2017 lewat jalur independen ini.
(dnu/tor)











































