Bahas Revisi UU Terorisme, Pansus DPR Undang Ormas Termasuk FPI

Bahas Revisi UU Terorisme, Pansus DPR Undang Ormas Termasuk FPI

Wisnu Prasetyo - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 13:18 WIB
Bahas Revisi UU Terorisme, Pansus DPR Undang Ormas Termasuk FPI
Rapat Pansus Terorisme DPR, Selasa 31 Mei 2016. (Foto: Wisnu Prasetyo/detikcom)
Jakarta - Panitia Khusus RUU Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat hari ini mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk melakukan rapat dengar pendapat. Sejumlah ormas yang hadir antara lain: Perwakilan rektor UIN, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) OIC Youth Indonesia.

Agenda rapat yang dimulai pukul 11.25 WIB ini adalah untuk membahas perkembangan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.

Wakil ketua ICMI, Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa revisi UU terosime tidak boleh multitafsir. Per pasalnya, kata Priyo, harus sesuai dengan kebutuhan penanganan terorisme yang sampai saat ini masih menjadi ancaman.

"Revisi ini harus clear, tidak boleh multitafsir. Saran saya juga adalah, agar anggota dewan segera menyelesaikan pembahasan soal ini. Karena apa? Karena negara kita butuh," ujar Priyo dalam penyampaian pandangannya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/5/2016).

Sementara itu, perwakilan Front Pembela Islam (FPI) menyebut masih banyak yang bias dalam revisi UU Terorisme. Salah satunya, soal pencabutan kewarganegaraan atau paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti mengikuti kegiatan militer di luar negeri, seperti Suriah dan negara lainnya dirasakan FPI terlalu berat.

Dalam pendapatnya, FPI menjelaskan poin mencabut hak warga negara bagi para pelaku terorisme bertentangan dengan perjanjian Hak Asasi Manusia (HAM) dunia internasional.

"Declaration of Human Right itu melarang keras orang yang stateless. Sangat tidak layak karena bertentangan dengan hukum internasional," tutur Juru Bicara FPI, Munarman.

Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Indonesia Damai (AIDA) meminta secara khusus untuk anggota dewan lebih memperhatikan aspek korban dalam pembahasan revisi UU Terorisme.

"Kami meminta agar korban diperhatikan. Kami meminta agar pasal pasal yang mengatur tentang korban lebih detail," tutur Sudarsono perwakilan AIDA.

Bagi dia, yang merupakan korban dari Bom di Kedutaan Australia ini, menyebut masih sulit untuk mendapatkan perawatan medis bagi mereka para korban yang terkena dampak aksi teror.

"Seiring waktu berjalan hingga detik ini, birokrasi untuk memvalidasi diri kami sangat sulit. Apa lagi yang kami harus tunjukkan kalau kami ini korban?," jelas dia.

(erd/erd)


Berita Terkait