Komisi II-Mendagri Rapat Soal Kewajiban Anggota DPR Mundur di Pilkada

Revisi UU Pilkada

Komisi II-Mendagri Rapat Soal Kewajiban Anggota DPR Mundur di Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 13:12 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat pleno bersama pemerintah untuk menuntaskan revisi UU Pilkada. Isu krusial yang masih dicari titik temunya adalah soal kewajiban anggota DPR mundur bila akan berlaga di Pilkada.

"Soal mundur atau tidak mundur anggota dewan. Beberapa mencari jalan keluar yaitu cukup mundur dari AKD (alat kelengkapan dewan). Tidak fair juga kalau anggota DPR mundur tapi incumbent tidak mundur," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Selasa (31/5/2016).

Rapat pleno Komisi II beragendakan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi. Masing-masing fraksi akan menyampaikan apakah setuju anggota DPR harus mundur bila maju Pilkada atau sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal dibahas di rapat pleno komisi," ujar politikus Gerindra ini.

Bila lancar, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6) mendatang. Belum tentu hasil di Komisi II ini juga berujung kesepakatan bulat.

"Harapannya selesai di komisi II, tidak harus voting di paripurna. Tapi kan anggota punya hak untuk menyuarakan," ungkap Riza.

Rapat yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB ini molor hingga lewat dari pukul 13.00 WIB. Dalam rapat, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads