Wong merupakan buronan 7 negara dalam kasus narkoba. Pergerakannya licin bak belut dan BNN butuh waktu 5 tahun untuk menangkap Wong yaitu dibekuk pada awal Januari 2015 lalu. Kala itu, Wong membawa 800 kg sabu lewat perjalanan laut dari Malaysia-Kepulauan Seribu-Tangerang.
Baca Juga: Tahukah Bapak Hakim Yang Mulia Jika RI Butuh Waktu 5 Tahun Tangkap Wong?
![]() |
Dari Dadap, Tangerang, paket itu dipindahkan ke pikup tertutup dan dibawa ke Cengkareng, Jakarta Barat. Saat bongkar muat narkoba itu, tim BNN membekuk Wong dan komplotannya. Sembilan orang yang dibekuk yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ahmad Salim Wijaya.
3. Siu Cheuk Fung.
4. Tan See Ting.
5. Tam Siu Liung.
6. Sujardi.
7. Syarifuddin.
8. Cheung Hon Ming.
9. Andika.
Mereka digelandang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan berkas terpisah. Pada 13 November 2015, PN Jakbar menjatuhkan hukuman mati kepada Wong dan dikuatkan di tingkat banding pada Februari 2016.
Ternyata Wong takut menghadapi timah panas dan memilih mengajukan kasasi untuk menghindari hukuman tersebut. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Wong Chi Ping," kata majelis hakim sebagaimana dilansir dalam website MA, Selasa (31/5/20106).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro. Perkara Nomor 706 K/PID.SUS/2016 itu diketok dalam sidang yang digelar Senin (30/5) kemarin sore.
![]() |
1. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
2. Cheung Hon Ming dihukum mati.
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup.
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup.
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara.
9. Andika divonis 15 tahun penjara. (asp/trw)













































