Peluncuran fatwa itu, bekerja sama dengan PLN, dilakukan di Balai Sudirman, Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Hadir dalam acara ini Ketua MUI Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Amin Suma dan General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam sambutannya Ma'ruf Amin meyatakan mencuri listrik itu sama dengan mencuri motor dan uang. Walaupun tidak terlihat namun perbuatan itu termasuk ilegal.
"Fatwa ini akan dilanjuti pada sosialisasi MUI pada masyarakat," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, MUI mengeluarkan fatwa itu sebagai penjelasan hukum kepada orang yang bertanya dan penjelasan yang tidak boleh ditunda.
"PLN merasa membutuhkan karena tingkat pencurian sudah merugikan," ucap Ma'ruf.
Sedangkan Amin Suma mengatakan, latar belakang dikeluarkannya fatwa ini karena pencurian dan penyalahgunaan listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan. Pendekatan agama dilakukan untuk memastikan cara tersebut salah.
![]() |
Sementara General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda usai acara mengatakan, tujuan adanya fatwa ini sebagai pendekatan moral kepada masyarakat terutama mereka yang taat ibadah.
"Justru yang taat ibadah tidak menggunakan listrik ilegal sehingga bisa beribadah dengan nyaman," ucap Syamsul.
![]() |
Fatwa ditetapkan tanggal 6 April 2016 atas permintaan dan kerjasama PLN. Pembahasan fatwa dimulai pada 5 Januari 2016.
(nwy/nwk)