Fatwa MUI: Curi Listrik Haram!

Fatwa MUI: Curi Listrik Haram!

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 12:40 WIB
Foto: Fatwa MUI Curi Listrik Haram (Ahmad Ziaul/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mencuri listrik itu haram. Fatwa itu bernomor 17/2016 tentang Hukum Pencurian Arus Listrik.

Peluncuran fatwa itu, bekerja sama dengan PLN, dilakukan di Balai Sudirman, Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Hadir dalam acara ini Ketua MUI Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Amin Suma dan General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi fatwanya yakni "Mencuri energi listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya adalah haram. Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik".
Fatwa atas permintaan dan kerjasama PLN (Zia/detikcom)

Dalam sambutannya Ma'ruf Amin meyatakan mencuri listrik itu sama dengan mencuri motor dan uang. Walaupun tidak terlihat namun perbuatan itu termasuk ilegal.

"Fatwa ini akan dilanjuti pada sosialisasi MUI pada masyarakat," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menambahkan, MUI mengeluarkan fatwa itu sebagai penjelasan hukum kepada orang yang bertanya dan penjelasan yang tidak boleh ditunda.

"PLN merasa membutuhkan karena tingkat pencurian sudah merugikan," ucap Ma'ruf.

Sedangkan Amin Suma mengatakan, latar belakang dikeluarkannya fatwa ini karena pencurian dan penyalahgunaan listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan. Pendekatan agama dilakukan untuk memastikan cara tersebut salah.
Fatwa MUI itu ditetapkan 6 April 2016 (Zia/detikcom)

Sementara General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda usai acara mengatakan, tujuan adanya fatwa ini sebagai pendekatan moral kepada masyarakat terutama mereka yang taat ibadah.

"Justru yang taat ibadah tidak menggunakan listrik ilegal sehingga bisa beribadah dengan nyaman," ucap Syamsul.
General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda (Zia/detikcom)

Fatwa ditetapkan tanggal 6 April 2016 atas permintaan dan kerjasama PLN. Pembahasan fatwa dimulai pada 5 Januari 2016.

(nwy/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads