Ditonton Ratusan Warga, Pria Dicambuk 38 Kali di Banda Aceh karena Jual Miras

Ditonton Ratusan Warga, Pria Dicambuk 38 Kali di Banda Aceh karena Jual Miras

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 12:43 WIB
Ditonton Ratusan Warga, Pria Dicambuk 38 Kali di Banda Aceh karena Jual Miras
Seorang pria dicambuk 38 kali karena menjual miras, Selasa 31 Mei 2016. Sementara 4 lainnya dicambuk 6 kali karena berjudi. (Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Seorang penjual minuman keras (miras) di Banda Aceh dicambuk 38 kali di depan umum. Ini merupakan kasus cambuk perdana bagi penjual minuman memabukkan.

Pantauan detikcom, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan warga memadati lokasi. Usai dibawa dengan mobil tahanan, para terpidana cambuk kemudian dimasukkan ke dalam sebuah ruangan.

Penjual minuman keras yang dicambuk tersebut yaitu Sugiarso alias Acong (61). Ia dicambuk oleh dua eksekutor. Setelah selesai 20 kali sabetan, rotan kemudian berpindah tangan ke eksekutor kedua. Acong mengenakan baju putih dan dikawal beberapa petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasus pertama penjual miras dicambuk. Yang lain masih dalam proses persidangan," kata Kepala Seksi Penertiban dan Penegakan Perundang-Undangan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, saat ditemui dilokasi.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan, Acong ditangkap dikawasan Peulangkahan, Kecamatan Kutaraja beberapa waktu lalu. Ia menjual miras di rumahnya kepada pelanggan yang telah memesan.

"Jadi dia menjualnya bukan di toko. Kalau ada yang pesan baru dijual. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 36 botol miras," kata Yusnardi.

Selain miras, empat terpidana kasus judi juga dicambuk hari ini. Mereka adalah Nasir Arahman (56), Zahri M Nur (34), Syahputra M Salam (30), dan Riski Fauzi Ismail. Mereka dicambuk enam kali setelah dikurangi masa tahanan.

Foto: Agus Setyadi/detikcom

Menurut Yusnardi, terpidana judi domino ini ditangkap polisi pada Maret lalu di kawasan Batoh, Banda Aceh. Para pelanggar kemudian menjalani sidang di Mahkamah Syariah dan mereka dinyatakan terbukti bersalah.

"Karena ini menyangkut Qanun Syariah makanya terpidana dicambuk," jelas Yusnardi.

Usai dicambuk semua terpidana terlihat meninggalkan lokasi tanpa pengawalan lagi. Mereka sudah bebas dan kembali ke tempat masing-masing. Beberapa terpidana mengambil bungkusan dalam plastik yang mereka taruh di mobil tahanan. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads