"Tidak sepakat, dokter tidak setuju. Artinya IDI juga tidak setuju karena ada bagian-bagian yang dalam tanda kutip seperti penyiksaan," ujar dr Boyke Adi Nugraha saat seminar di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Dijelaskan Boyke, pelaku kekerasan seksual dalam kacamata kesehatan merupakan penyakit. Belum lagi efek samping dari kebiri yang menyakitkan bahkan berpotensi membuat pelaku meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu ini sendiri tengah dikaji di DPR. Boyke sendiri menyarankan agar pelaku kekerasan seksual diancam hukuman hukuman mati.
"Hukuman mati akan lebih manusiawi," pungkas Boyke memberi solusi. (edo/rvk)











































