"Ada beberapa hal yang sudah saya titipkan ke Pak Ari," kata Anang di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Pertama, Anang memaparkan, adalah soal pemahaman paradigma penegakan hukum yang tidak hanya memenjarakan orang, tapi mampu mensejahterakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Anang, terkait pembinaan SDM khususnya sertifikasi penyidik dan jabatan fungsi penyidik selama ini yang belum ada.
"Ini buat kita enggak jejek (menapak), kursi kakinya ada tiga, padahal kursi kakinya ada empat. Supaya penyidik dapat berprestasi," ujarnya.
Ketiga, Anang memaparkan kasus-kasus menonjol baik yang terjadi pada masa kepemimpinannya mau pun Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso.
"Diserahkan ke Kabareskrim baru (Irjen Ari Dono). Karena kasus-kasus lama enggak bisa selesai zaman saya jadi Kabareskrim," ucapnya.
Di antara kasus-kasus itu, Anang menyebut dua kasus yang proses penanganannya masih berjalan. Yaitu kasus Pelindo II dan Gafatar yang tiga tersangkanya baru ditahan.
"Sejak awal saya jadi Kabareskrim (Gafatar) baru terjadi, tapi penyidikannya butuh waktu lama sehingga baru minggu kemarin dilakukan penahanan. Ini yang harus diselesaikan Pak Ari Dono," tutupnya. (idh/rvk)











































