"Kami tunggu putusannya dulu secara lengkap baru nanti kita bisa menentukan langkah lanjutan," ujar kuasa hukum PT Ifani Dewi, Kurniawan Nugroho, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/5/2016).
Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Abdurrahman. Vonis yang diketok pada 18 Mei 2016 itu mengantongi nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bagimana dengan busnya, bagaimana mau jual kalau BPKB atas nama Pemprov DKI. Itu bus sah punya Pemprov DKI," ucap Kurniawan.
Kurniawan tidak mau berpolemik lebih panjang dengan putusna itu. Dia mengatakan akan segera kordinasi dengan PT Ifani Dewi mengenai putusan tersebut.
"Kita baca dulu salinan lengkapnya, bisa jadi memang ini putusannya menolak kasasi karena MA tidak punya kewenangan dan disuruh untuk arbitrase ulang," ujarnya.
Kasus bermula ketika Pemprov DKI memesan Bus Ankai dari PT Ifani Dewi pada tahun 2013. Belakangan proyek itu beraroma korupsi sehingga Pemprov DKI menghentikan pembelian. Kejaksaan lalu mengusut proyek tersebut dan segerombolan orang dihukum karena terbukti korupsi proyek ratusan miliar itu. Mereka adalah:
1. Kepala Dishub DKI Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan harta lebih dari Rp 24 miliar dirampas negara.
2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara.
3. Ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara.
4. Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso dihukum menjadi 12 tahun. Selain itu Agus juga harus membayar uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini