Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo. Sedangkan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Panitera pengganti Sri Hartanto. Yang menjadi pihak tergugat adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Dan yang menggugat adalah Gobang dkk dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau G adalah salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Isu reklamasi menjadi hangat diperbincangkan karena dianggap akan merusak ekosistem laut di Teluk Jakarta dan menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pulau G sendiri sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK nomor 354 yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
![]() Jelang sidang PTUN Pulau G (Bisma Alief/detikcim) |
Pada Selasa 15 November 2015 lalu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera.
(erd/erd)













































