Hari Ini PTUN Putuskan Nasib Reklamasi Pulau G

Hari Ini PTUN Putuskan Nasib Reklamasi Pulau G

Bisma Alief - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 10:23 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan gugatan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta. Agenda hari ini adalah putusan hakim. Dari website PTUN Jakarta, sidang putusan nomor perkara 193/G/LH//2015/PTUN-JKT akan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (31/5/2016)

Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo. Sedangkan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Panitera pengganti Sri Hartanto. Yang menjadi pihak tergugat adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Dan yang menggugat adalah Gobang dkk dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di luar gedung PTUN, tidak ada massa yang menggelar aksi demo, namun terlihat puluhan polisi tetap disiagakan.

Pulau G adalah salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Isu reklamasi menjadi hangat diperbincangkan karena dianggap akan merusak ekosistem laut di Teluk Jakarta dan menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pulau G sendiri sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK nomor 354 yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.


Jelang sidang PTUN Pulau G (Bisma Alief/detikcim)


Pada Selasa 15 November 2015 lalu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads