"Adil yang dibentuk berdasarkan criminal justice system. Adil menurut hukum bukan menurut perorangan," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Sehingga, lanjut Badrodin, belum tentu adil menurut hukum sama dengan keadilan menurut masyarakat. Sebab dalam criminal justice itu, prosesnya dimulai dari penyidikan, penindakan sampai penuntutan sampai peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan, penanganan sejumlah kasus di Bareskrim yang belum selesai seperti kasus mobile crane Pelindo 2, TPPI dan lainnya juga menjadi perhatian khusus untuk dirampungkan.
"Ya jelas (Jadi atensi khusus). Bahwa itu adalah bagian tugas yang harus diselesaikan," ujarnya.
Lalu, apa harapan Kapolri terhadap Kabareskrim baru?
"Sudah saya sampaikan bahwa tujuan dari penegakan hukum adalah keadilan menurut hukum. Tidak ada kepentingan yang lain. Apa kepentingan media atau kepentingan pribadi," urainya. (idh/dra)











































