Pernyataan itu disampaikan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel seperti dalam rilis yang diterima detikcom dari KBRI Riyadh, Selasa (31/5/2016). Kepastian ini didapat setelah melalui proses panjang dan memakan waktu penantian sekitar 8 bulan sejak kejadian.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan kabar baik dan konfirmasi secara langsung bahwa uang santunan korban musibah crane akan segera dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal terjadinya musibah pada September 2015 silam, KBRI Riyadh terus mengupayakan kompensasi dan santunan korban crane melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan otoritas di Arab Saudi. Baik melalui jalur resmi Kementerian Haji dan Kementerian Luar Negeri, maupun jalur informal lainnya dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Kerajaan Arab Saudi.
Upaya untuk memastikan pembayaran kompensasi bagi korban crane juga dilakukan Dubes Maftuh pada setiap kali pertemuan pada tingkatan tinggi (high level meeting) bahkan hingga berbagai pihak yang bergerak pada tingkatan pelaksana di lapangan. Bahkan, dalam kesempatan pertemuan Dubes RI dengan DR. Khalid bin Saleh Al-Abad, Kepala Protokol Istana Kerajaan Arab Saudi (Chief of Royal Protocol) baru-baru ini di Kantor Diwan Malaki (Royal Court) Istana as-Salam Jeddah, Dubes Maftuh juga kembali menyinggung dan menanyakan realisasi komitmen Raja untuk memberikan kompensasi dan santunan bagi korban musibah crane, baik yang meninggal maupun korban luka dan cacat yang tertunda cukup lama dan belum ada kepastian waktu pencairannya.
Realisasi pembayaran uang santunan korban crane semakin jelas dan pasti setelah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan nota diplomatik Nomor: 08/03/307457 tanggal 23 Mei 2016 yang merupakan jawaban atas Nota diplomatik yang disampaikan KBRI Riyadh Nomor: 0884/10/16 tanggal 18 Mei 2016 yang menanyakan kembali dan meminta update serta tindaklanjut realisasi dan pembayaran bagi korban crane dimaksud.
KBRI Riyadh bahkan sejak awal dan beberapa hari setelah musibah telah menyampaikan data lengkap dan rinci mengenai korban WNI untuk memenuhi ketentuan administratif dan prosedur sebagaimana disyaratkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi guna memperoleh santunan dan kompensasi dimaksud.
Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan 107 orang dan mencederai sebanyak 238 orang, di antaranya 12 WNI meninggal dan 49 luka-luka. Tidak lama berselang, Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud menginstruksikan pemberian kompensasi bagi para korban musibah crane yakni SR 1 Juta atau sekitar Rp 3,5 miliar untuk korban meninggal dan cacat permanen, serta SR. 500.000 atau sekitar Rp 1,75 miliar bagi korban luka.
Selain itu, Raja Salman juga mengumumkan akan memfasilitasi para korban crane yang belum sempat menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 untuk menunaikannya di tahun 2016 atas undangan Raja. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini