Berkas Kasus Suap Kejati DKI Rampung, 2 Petinggi PT BA Siap Disidang

Berkas Kasus Suap Kejati DKI Rampung, 2 Petinggi PT BA Siap Disidang

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 21:18 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti untuk Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno dan Marudut selaku pihak swasta, ke pihak kejaksaan. Ketiganya merupakan tersangka untuk kasus suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA.

"Pelimpahan berkas juga barang bukti dan berkas-berkasnya untuk tersangka SWA, MRD, dan DPA," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/5/2016).

Dalam kasus ini baru 2 petinggi PT BA dan seorang swasta yang telah dilimpahkan berkasnya untuk segera disidang. Lantas, apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah P21 yang masuk tahap 2 semua tersangkanya. Kemudian silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan. Kami masih mungkin untuk melakukan pengembangan atas kasus itu," jelas Yuyuk.

Dia mengatakan pengembangan dapat ditemukan melalui fakta-fakta di persidangan. Apabila ada, maka KPK kemungkinan akan membuka penyelidikan kembali untuk kasus itu dan kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kalau ada, dibuka penyidikan baru berarti. Kalau ditemukan bukti-bukti, ada kemungkinan menetapkan sebagai tersangka baru," tutup Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap, Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi. (rii/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads