Lalu, apakah tarik ulur ini akan membuat revisi UU Pilkada molor?
"Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini (putusan MK) final dan mengikat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo masih yakin pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan deadlock. Muncul kemungkinan akan ada voting demi pengambilan keputusan.
"Tanya ketua komisi II (soal kemungkinan voting)," ucap mantan anggota DPR ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyebut mundur dari jabatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tetap memenuhi aspek 'mundur' dari jabatan yang diputuskan MK. Dia menyebut hal itu tidak akan melanggar putusan MK.
"Kita nyatakan mundur juga. Ada yang ajukan mundur dari jabatan struktural atau AKD. Kita tidak melanggar. Kita laksanakan juga putusan MK," ujar Rambe di Gedung DPR sebelumnya. (imk/aws)











































