Tarik Ulur Syarat Anggota DPR, Mendagri Yakin Revisi UU Pilkada Tak Molor

Revisi UU Pilkada

Tarik Ulur Syarat Anggota DPR, Mendagri Yakin Revisi UU Pilkada Tak Molor

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 21:14 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR dan pemerintah masih belum mendapatkan titik temu soal syarat anggota DPR/DPD/DPRD untuk maju saat Pilkada. DPR ingin anggota dewan tidak perlu mundur dari jabatannya sementara pemerintah berpegang pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mewajibkan.

Lalu, apakah tarik ulur ini akan membuat revisi UU Pilkada molor?

"Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini (putusan MK) final dan mengikat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya pada Selasa (31/5) besok, Komisi II DPR akan rapat dengan Mendagri dan Menkum HAM untuk mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, revisi UU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6) mendatang.

Tjahjo masih yakin pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan deadlock. Muncul kemungkinan akan ada voting demi pengambilan keputusan.

"Tanya ketua komisi II (soal kemungkinan voting)," ucap mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyebut mundur dari jabatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tetap memenuhi aspek 'mundur' dari jabatan yang diputuskan MK. Dia menyebut hal itu tidak akan melanggar putusan MK.

"Kita nyatakan mundur juga. Ada yang ajukan mundur dari jabatan struktural atau AKD. Kita tidak melanggar. Kita laksanakan juga putusan MK," ujar Rambe di Gedung DPR sebelumnya. (imk/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads