Kasus Suap PK PN Jakpus, Bos PT Paramount Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam

Kasus Suap PK PN Jakpus, Bos PT Paramount Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 20:42 WIB
Gedung Baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho hari ini diperiksa untuk pertama kalinya sebagai saksi untuk kasus suap Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Doddy Aryanto Supeno. Setelah 10 jam diperiksa, Ervan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016), Ervan keluar dari gedung pemeriksaan pukul 20.00 WIB. Bos PT Paramount tersebut pagi tadi tiba di KPK sejak pukul 09.30 WIB.

Begitu keluar didampingi beberapa orang stafnya, Ervan memilih diam seribu bahasa saat dikejar wartawan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta. Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Dalam pengembangannya, sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Dalam pemeriksaan keduanya hari ini, Nurhadi dicecar sejumlah pertanyaan termasuk uang Rp 1,7 miliar yang ditemukan penyidik di kloset rumahnya, serta keberadaan Royani. (rii/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads