Beberapa fraksi meminta agar anggota DPR tidak perlu mundur dari jabatan anggota dewan, tetapi hanya mundur dari jabatan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) namun masih berstatus anggota DPR. AKD yang dimaksud adalah komisi dan badan yang ada di DPR.
"Ada fraksi yang mengusulkan, tidak akan langgar putusan MK, diusulkannya pada anggota DPR yang menduduki jabatan AKD, mundur. Non AKD tidak dinyatakan di situ," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nyatakan mundur juga. Ada yang ajukan mundur dari jabatan struktural atau AKD. Kita tidak melanggar. Kita laksanakan juga putusan MK," ujar politikus Golkar ini.
Poin soal kewajiban anggota dewan mundur dari jabatannya ini menjadi satu hal tersisa yang masih diperdebatkan. DPR menunggu jawaban dari pemerintah esok hari.
Rencananya pada Selasa (31/5) besok, Komisi II DPR akan rapat dengan Mendagri dan Menkum HAM untuk mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, revisi UU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (2/6). (imk/hri)











































