"Apa yang akan dilakukan tentunya kami akan menyampaikan hal itu melalui Menkum HAM, Menko Polhukam, dan pada saatnya akan kami rataskan (rapat terbatas dipimpin Presiden Jokowi-red)," kata Pramono Anung di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: MA Sangat Terpuruk, Presiden Diminta Keluarkan Perppu Tumpas Mafia Peradilan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memperlihatkan pada kita bahwa persoalan korupsi ini masih belum berjalan dengan baik, sehingga dengan demikian reformasi di bidang ini perlu dipikirkan secara matang tanpa harus kemudian membuat apa yang terjadi sekarang ini semakin gaduh," ujarnya.
Menurut Pram, KPK telah menjalankan fungsi penegakkan hukum di lembaga peradilan yang juga merupakan penegak hukum secara baik. Karena itu sebenarnya lembaga peradilan menjadi penjaga dari penegakkan hukum.
"Ternyata mereka malah mengotori tangannya sendiri, dan ini harus diperbaiki. Maka apa yang jadi masukan publik, media, pengamat dan sebagainya nanti pada saatnya pemerintah pasti akan merumuskan hal ini," kata Pram.
(Baca juga: Kala Koruptor Mengadili Koruptor)
Sebagaimana diketahui, dalam dua bulan terakhir KPK berhasil mengungkap berbagai modus dagang perkara di peradilan. Dimulai dengan ditangkapnya Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna saat menerima suap Rp 400 juta pada tengah Februari 2016.
Dari penangkapan ini, KPK kemudian membuka percakapan BBM Andri dengan staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah, percakapan itu menyebut nama-nama hakim agung dalam pusaran praktik dagang perkara.
Dilanjutkan dengan operasi KPK yang menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang mengantar penyidik KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi. Dari rumah itu, KPK menemukan sejumlah uang, termasuk yang ada di kloset.
Kejutan terakhir yaitu KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu awal pekan lalu yaitu Janner Purba dan Toton. Janner yang juga Ketua PN Kepahiang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara. (miq/hri)











































