"Itukan hasil kerja MKD, sudah dalam proses saya kira," kata Ketua DPR Ade Komarudin, Senin (30/5/2016).
Akom ditanya wartawan usai menghadiri pembukaan Munas DPP Srikandi Hanura di Puri Agung Balroom Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya secara administrasi kan kita perlu segala sesuatunya. Tapi itu sudah berjalan kok. Pokoknya semua sudah sesuai MKD itu yang dijalankan," ujarnya.
MKD DPR memutus pemecatan Ivan Haz 20 April lalu. Sanksi pemecatan itu harusnya dibacakan di Paripurna DPR 20 April 2016, namun batal karena MKD ke Inggris. Hingga 30 Mei hari ini, pemecatan Ivan Haz belum juga diproses pimpinan DPR. (adf/tor)