"Ada 2.775 sertifikat yang diberikan hari ini. Penerimanya adalah masyarakat yang memang sudah lama menggarap lahan-lahan itu," kata Ferry kepada wartawan, Senin (30/05).
![]() |
Program sertifikat tanah secara gratis untuk petani ini, kata Ferry, merupakan upaya dalam melakukan reformasi agraria. Selain itu, juga untuk melakukan perbaikan dan mereview terkait struktur kepemilikan lahan atau tanah.
"Masyarakat ini sudah 12 tahun menggarap lahan tersebut, mereka butuh kepastian, mereka tahu kalau itu bukan lahan mereka, jadi mereka selalu dibayangi ketakutan jika sewaktu-waktu diusir dan dilarang menggarap lahan itu lagi. Karenanya, kita bekerja sama dengan pemerintah daerah dan karena kami punya kewenangan dalam hal pertanahan, maka kami keluarkan kebijakan tentang redistribusi ini," jelasnya.
"Saya melarang lahan itu dijual kepada pihak lain selama 10 tahun. Lahan itu hanya boleh dialihkan kepada pihak lain pada tahun ke sebelas, dengan alasan yang bisa kami terima. Itupun dialihkan hanya kepada orang di wilayah itu, tidak boleh untuk warga di luar wilayah lahan itu," tegas Ferry.
"Jika lahan itu dijual, maka kami akan menariknya kembali," tambahnya.
![]() |
Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bogor untuk selalu mengawasi dan tidak memperkenankan lahan tersebut dialihkan kepada pihak lain.
"Kalau sekedar disekolahkan (digadai) untuk modal, itu tidak apa-apa, malah akan dipermudah," katanya.
Menurutnya, Program dari redistribusi lahan ini dilakukan di semua wilayah di Indonesia dan merupakan elaborasi dari reformasi agraria itu adalah penegasan bahwa tanah adalah sumber kehidupan masyarakat.
"Kami juga memberikan peluang kepada pemerintah daerah jika ada lahan-lahan negara yang tidak termanfaatkan, maka itu bisa diusulkan untuk digunakan oleh pemda sebagai lahan tananam pangan, seperti cabai, bawang dalan lainnya. Jadi ketahanan pangan itu dimulai, kami mendorong pemda untuk mengelola lahan itu," tutupnya. (dra/dra)