Terima Duit dari Gatot, Eks Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Terima Duit dari Gatot, Eks Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Bisma Alief - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 19:00 WIB
Terima Duit dari Gatot, Eks Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks ketua DPRD Ajib Shah/ Foto: Bisma/detikcom
Jakarta - Jaksa KPK menuntut penjara 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara 2014-2019 Ajib Shah. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto, Ajib terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait pembahasan APBD.

"Menuntut Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan saat membacakan tuntutannya di hadapan hakim ketua Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Hal yang memberatkan, menurut Wawan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya menerima uang sebesar Rp1,19 miliar. Ajib dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ajib, 3 terdakwa lain yang ikut menikmati duit suap dari Gatot adalah adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Ketiganya dituntut hukuman yang berbeda oleh JPU Afni Carolina dan Kiki Ahmad Yani. Saleh Bangun dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, Chaidir tuntutan penjara selama 6 tahun dan Sigit tuntutan penjara selama 6 tahun. Ketiganya dituntut harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Chaidir Ritonga berupa membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 2 Miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah ada keputusan hukum tetap maka seluruh harga akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Kiki saat membacakan tuntutan kepada Chaidir.

3 Anggota DPRD Sumut


Sedangkan, Sigit dituntut harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 355 juta, atau tambahan kurungan selama 1 tahun. Saleh juga dituntut harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau tambahan kurungan selama 1 tahun penjara.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal dijerat pasal 12 huruf b jo. pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/6) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

(rvk/rvk)


Berita Terkait