Berkas Kasus Suap Reklamasi Rampung, Bos PT Agung Podomoro Siap Disidang

Berkas Kasus Suap Reklamasi Rampung, Bos PT Agung Podomoro Siap Disidang

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 18:45 WIB
Berkas Kasus Suap Reklamasi Rampung, Bos PT Agung Podomoro Siap Disidang
Ariesman Widjaja/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro ke pihak kejaksaan. Keduanya merupakan tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi pembahasan Raperda dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT. Ini untuk tindak pidana korupsi pemberian janji dalam pembahasan Raperda," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/5/2016).

Walau berkas Ariesman dan Trinanda telah P21, namun ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini masih diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk reklamasi, AWJ sama TPT sudah P21, selain itu belum ada penyelidikan baru. Tapi kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi MSN (M Sanusi) kan juga hari ini masih diperiksa," tutup Yuyuk.

Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK mendalami proses penetapan tambahan kontribusi 15 persen yang diminta Ahok kepada perusahaan pengembang. Besaran kontribusi ini hendak dimasukkan Ahok dalam Raperda yang pembahasannya diputuskan ditunda DPRD DKI. (rii/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads