TKW Rita Divonis Mati Kasus Narkoba di Penang, Kemlu: Pembelaan Masih Terbuka

TKW Rita Divonis Mati Kasus Narkoba di Penang, Kemlu: Pembelaan Masih Terbuka

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 18:45 WIB
Foto: Rita Krisdianti (Dok Migrant Care)
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengusahakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Penang kepada TKW Rita Krisdianti terkait kasus penyelundupan narkoba 4 kg. Pembelaan masih terbuka.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, pengacara dari Law Firm Goi & Azzura yang ditunjuk oleh KJRI Penang untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini, akan segera mengajukan banding.

"Kita menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang atas Rita. Namun demikian kita telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding. Karena ini baru pengadilan tingkat pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan," tutur Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi, dalam rilis Kemlu yang diterima detikcom, Senin (30/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan 21 kali persidangan, pada hari ini (Senin 30/5) Pengadilan Tinggi Pulau Penang (Pengadilan Tingkat Pertama) telah menjatuhkan putusan hukuman mati bagi Rita Krisdianti. Vonis tersebut dijatuhkan hakim sesuai seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952.

Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Guna mengupayakan keadilan bagi Rita, Kemlu/KJRI Penang telah menunjuk Kantor Pengacara Goi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini. Kemlu juga telah bekerjasama/berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda/DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.

Selain itu koordinasi juga terus dilakukan dengan keluarga, khususnya kakak kandung Rita yang tinggal di Riau, yang sejak awal kasus ini selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus ini.

Hingga saat ini masih terdapat 154 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 102 (66%) di antaranya adalah WNI terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Guna menangani masalah ini, Kemlu telah melakukan koordinasi secara intensif dengan BNN untuk memberikan bantuan kepada para WNI tersebut, dalam hal ini adalah kepada mereka yang berdasarkan informasi yang ada disinyalir merupakan korban. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads