9 Kejari di Riau Resmi Ganti Nama, Hari ini Prasasti Diserahkan

9 Kejari di Riau Resmi Ganti Nama, Hari ini Prasasti Diserahkan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 17:57 WIB
9 Nama Kejari di Riau resmi berganti. Hari ini, Senin 30 Mei 2016, prasasti pergantian nama diserahkan ke Kejari. (Foto: Chaidir Anwar T/detikcom)
Pekanbaru - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuat kebijakan baru nama kejari menyesuaikan nama kabupaten. Di Riau, saat ini 9 nama kejari secara resmi diganti sesuai dengan kebijakan tersebut.

Secara simbolis, hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, menandatangani 9 prasasti perubahan nama kejari yang dulunya melekat nama kota kabupaten, sekarang berubah jadi nama kabupaten.

Perubahan ini adalah, kata Susdiyarto untuk menyesuaikan nama Kejari dengan daerah hukum sesuai dengan peraturan Kejagung nomor, Per-30/A/JA/12/2015 tentang pengembangan kejaksaan negeri yang belum sesuai dengan nama kabupaten/kota tempat kejari tersebut berkedudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan ini akan mempengaruhi dari administrasi keuangan dan juga administrasi kepegawaian serta tata usaha persuratan. Karena itu kita minta para Kajari yang mengalami perubahan nama tersebut, untuk segera mengubah administrasi keuangan dan kepegawaian," kata Susdiyarto dalam sambutan penandatanganan prasasti perubahan nama di Aula Kejati Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (30/5/2016).

Di Riau ada 9 Kejari yang dulunya merujuk nama kota kabupaten, kini berubah menjadi menyesuaikan nama kabupaten. Berikut daftar 9 perubahan nama tersebut.

1 Kejari Siak Sri Indrapura menjadi Kejari Siak, Kabupaten Siak
2 Kejari Taluk Kuantan menjadi Kejari Kuantan Singingi
3 Kejari Rengat menjadi Kejari Indragiri Hulu (Inhu)
4 Kejari Tembilahan menjadi Kejari Indragiri Hilir (Inhil)
5 Kejari Pasir Pangaraian menjadi Kejari Rokan Hulu (Rohul)
6 Kejari Bagansiapiapi menjadi Kejari Rokan Hilir (Rohil)
7 Kejari Bangkinang menjadi Kejari Kampar
8 Kejari Selatpanjang menjadi Kejari Kepulauan Meranti
9 Kejari Pangkalan Kerinci menjadi Kejari Pelalawan

Foto: Chaidir AP/detikcom

"Semua ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung per 13 Mei 2016 tentang perubahan nama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri," kata Susdiyarto.

Menurut Susdiyarto, perubahan nama tersebut tidak akan berpengaruh dalam tugas keseharian khususnya dalam penegakan hukum. Perubahan ini untuk lebih meningkatkan kinerja dan motivasi dalam menjalankan tugas.

"Saya meminta kepada Kajari untuk memperhatikan penanganan perkara-perkara yang penting dan menjadi perhatian masyarakat," kata Susdiyarto.

Masih menurut Susdiyarto, pihaknya kini telah membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).Tim ini berfungsi dalam pengawasan anggaran.

"Saya minta para Kajari mengoptimalkan fungsi TP4D dalam rangka pengamanan proyek-proyek pemerintah. Dan selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait," tutup Susdiyarto. (cha/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads