Ini Temuan Fakta Hukum Bareskrim Atas Dugaan Markar Ahmad Musadeq Cs

Ini Temuan Fakta Hukum Bareskrim Atas Dugaan Markar Ahmad Musadeq Cs

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 17:44 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta - Mabes Polri memeriksa puluhan saksi terkait penistaan agama dan pemufakatan makar oleh Ahmad Musadeq cs. Polisi juga memeriksa beberapa saksi ahli. Hasil pemeriksaan saksi ahli, menyimpulkan Amhad Musadeq cs menggunakan kedok organisasi Gaftar dalam penyebarannya.

"Dalam pemeriksaan saksi dan saksi ahli menujukan pemufakatan untuk makar," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).

Penyidik telah menetapkan ketiga atas tindak pidana penistaan agama. Selain pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, penyidik juga mendapati barang bukti dugaan pemufakatan makar oleh ketiga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit 1 Kemanan Negara Ditipidum Bareskrim Mabes Polri, AKBP Kesatria Adhy Permana mengatakan ada bukti makar dari keterangan saksi. Sehingga dirinya menambahkan pasal 110 junto 117 KUHP tentang pemufakatan makar.

"Kami menemukan upaya pemufakatan markar di Bogor pada 15 agustus 2016," kata Adhy.

Dijelaskan Adhy dalam tindak pidana pemufakatan makar, ketiga pelaku menggunakan kedok organisasi Gafatar. Para pengikut diyakini untuk mempercayai ajaran milah abraham.

"Terkait pasal penodaan agama yakni 156 huruf A KUHP, mereka melakukan bersama-sama dengan kedok organisasi masa Gafatar. Tetapi inti hakekatnya melaksanakan keyakinan mila Abraham," bebernya.

"Kemudian terhadap pasal pemufakatan makar yakni 110 junto 107 KUHP. Dimana peran mereka berdasarkan dokumen dan saksi, Andri Cahya dipercaya sebagai presiden dan Wapres Mahful Muis Tumanurung serta Musadeq guru spiritual dalam upaya pemufakatan makar," pungkasnya.

Ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji sel Mabes Polri. Penyidik sendiri tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam organisasi tersebut.

(edo/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads