"Dalam pemeriksaan saksi dan saksi ahli menujukan pemufakatan untuk makar," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Penyidik telah menetapkan ketiga atas tindak pidana penistaan agama. Selain pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, penyidik juga mendapati barang bukti dugaan pemufakatan makar oleh ketiga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan upaya pemufakatan markar di Bogor pada 15 agustus 2016," kata Adhy.
Dijelaskan Adhy dalam tindak pidana pemufakatan makar, ketiga pelaku menggunakan kedok organisasi Gafatar. Para pengikut diyakini untuk mempercayai ajaran milah abraham.
"Terkait pasal penodaan agama yakni 156 huruf A KUHP, mereka melakukan bersama-sama dengan kedok organisasi masa Gafatar. Tetapi inti hakekatnya melaksanakan keyakinan mila Abraham," bebernya.
"Kemudian terhadap pasal pemufakatan makar yakni 110 junto 107 KUHP. Dimana peran mereka berdasarkan dokumen dan saksi, Andri Cahya dipercaya sebagai presiden dan Wapres Mahful Muis Tumanurung serta Musadeq guru spiritual dalam upaya pemufakatan makar," pungkasnya.
Ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji sel Mabes Polri. Penyidik sendiri tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam organisasi tersebut.
(edo/rvk)