Presiden Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Ikuti Putusan MK

Presiden Jokowi Minta Revisi UU Pilkada Ikuti Putusan MK

M Iqbal - detikNews
Senin, 30 Mei 2016 17:08 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - DPR sempat menginginkan agar Wakil Rakyat yang maju di pilkada tidak perlu mundur seperti yang diatur UU Pilkada saat ini. Padahal, ketentuan itu sudah diatur dalam putusan MK.

Dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hal-hal yang sudah diputuskan oleh MK terkait Pilkada tidak perlu direvisi dalam UU Pilkada. Artinya revisi UU Pilkada tinggal ikuti putusan MK.

"Arahan Bapak Presiden, pertama hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU Nomor 1 tahun 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak tahun 2015, untuk tidak diubah," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya terkait dengan calon independen agar syaratnya tidak diperberat DPR, begitu juga syarat jumlah suara parpol untuk dapat mengusung pasangan calon. Lalu soal syarat TNI, Polri, PNS, anggota DPR dan DPD harus mundur jika mencalonkan diri.

"Pemerintah prinsipnya tidak bertentangan dengan apa yang diputuskan MK sehingga hal-hal yang berkaitan revisi undang-undang secara prinsip selesai," tegas Tjahjo.

Selasa (31/5) besok akan digelar pandangan mini fraksi di komisi II DPR soal revsi UU Pilkada yang akan dihadiri pemerintah. Kemudian hari Kamis (2/6) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Hari ini tim perumus dan tim sinkronisasi tinggal merumuskan dan mensinkronkan hal-hal yang sudah disepakati tapi perlu rumusan baku," ucap Tjahjo. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads