Dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hal-hal yang sudah diputuskan oleh MK terkait Pilkada tidak perlu direvisi dalam UU Pilkada. Artinya revisi UU Pilkada tinggal ikuti putusan MK.
"Arahan Bapak Presiden, pertama hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU Nomor 1 tahun 2015 yang sudah baik pelaksanaannya dalam Pilkada serentak tahun 2015, untuk tidak diubah," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah prinsipnya tidak bertentangan dengan apa yang diputuskan MK sehingga hal-hal yang berkaitan revisi undang-undang secara prinsip selesai," tegas Tjahjo.
Selasa (31/5) besok akan digelar pandangan mini fraksi di komisi II DPR soal revsi UU Pilkada yang akan dihadiri pemerintah. Kemudian hari Kamis (2/6) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Hari ini tim perumus dan tim sinkronisasi tinggal merumuskan dan mensinkronkan hal-hal yang sudah disepakati tapi perlu rumusan baku," ucap Tjahjo. (bal/tor)











































